Miris, Tim Caleg di Pringgabaya ditangkap warga diduga terkait politik uang

Hukrimntb.com | Pringgabaya, Lombok Timur – Dua orang Tim calon anggota legislatif dari salah satu partai politik di desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditangkap warga karena diduga melakukan politik uang di masa tenang Pemilu 2024.

Masyarakat langsung menindak untuk di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dan panwaslu kecamatan saat di konfirmasi dari masing sumber di hubungi melalui via telpon pada Sabtu, membenarkan 2 orang tim calon anggota legislatif (caleg) berinisial ML itu ditangkap warga karena diduga melakukan politik uang.

” Tim Caleg ini pertama kali diamankan warga dan di sana juga ada warga yang menemukannya.

Karena situasi sudah tidak kondusif,2 orang tim caleg ini kemudian diamankan masyarakat Pringgabaya untuk di bawa kekantor terkait,” ujarnya salah seorang masyarakat Pringgabaya.

Ia mengungkapkan kasus ini, saat  seorang tim caleg ML menemui warga di Dasan Tanggak, Desa Pringgabaya Utara dan tim Dusun sari Goge, karang kapitan Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, sekitar pukul 16.30 pada Sabtu (09/9).

“Kedua tim ini bergerak di tempat yang sudah di tentukan dan jamnya kali MI dan MN mengumpulkan ibu-ibu dan dan masyarakat untuk di bagikan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Warga yang melihat kejadian ini merasa keberatan dan melaporkan ke petugas pengawas Pringgabaya Utara Peristiwa ini sempat divideokan warga,” ucap salah satu warga.

“Bahkan, warga yang sudah tidak terima sempat teriak-teriak mau mengamankan yang bersangkutan, karena marah akibat ulah pelaku,” tambahnya.

Menurutnya, terkait peristiwa tersebut pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap MA sebagai terlapor dan warga sebagai saksi pelapor bersama.

“Sampai saat ini kita masih di memintai keterangan saksi-saksi, terkait bagaimana bentuk pelanggarannya, kita akan bahas bersama penegakan hukum terpadu (gakumdu) polisi dan kejaksaan,” katanya.

Namun demikian jika dilihat unsur-unsur yang ada, apa yang dilakukan MA sudah bisa dikatakan melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye di masa tenang disertai politik uang.

“Ini bisa diduga pelanggaran pada masa tenang, seharusnya tidak boleh berkampanye disertai politik uang. Meski demikian, ini masih dalam proses investigasi, arahnya akan disesuaikan dengan bukti dan keterangan saksi, sesuai pasal dan ancaman hukuman apa yang akan diberikan. Tapi yang jelas, ini sudah bentuk tindakan pidana,” katanya.

Waspada terhadap praktik “Serangan Fajar” atau Politik Uang jelang hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024, ini aturan dan sanksinya.

Diketahui, politik uang bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik pemilih supaya memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan suara.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Berikut perincian aturannya:

Pasal 515 : (1).Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 523 : (2). Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *