Hukrimntb .com_ MATARAM. Direktorat Reserse Kriminal Umum berikut Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak 376 orang tersangka tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor).
Para tersangka berhasil diamankan. dalam Operasi Jaran Rinjani yang digelar oleh Polda NTB selama 14 hari dimulai dari tanggal 27 Mei sampai tanggal O9 Juni tahun 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, SIK, SH. menjelaskan bahwa dari 23 target operasi (TO) yang telah ditentukan pihaknya berhasil mengungkap 100% kasus dari 333 kasus non Target. Operasi ( TO )
Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 17 unit sepeda motor kemudian dari Polres jajaran sebanyak 81 unit sepeda motor serta uang tunai Rp 32.612.000. ( tiga puluh dua. Juta Enam ratus dua belas ribu ribu rupiah. ). Ungkap Kombes Pol Syarif Hidayat saat konferensi pers pada Kamis ( 13/6/2024 )
Saat ini semua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB guna menjalani proses hukum. lebih lanjut .
Terhadapnya akan di jerat dengan pasal dan undang _ undang.l Yang berlaku. Dengan ancaman pidana Penjara .
Terakhir. Dir. Reskrimum Polda NTB Kombes pol. Syarif Hidayat menghimbau masyarakat yang telah membuat laporan polisi kehilangan kendaraan atau yang belum membuat laporan Polisi untuk segera mengkonfirmasi Polda NTB dan Polres jajaran untuk diidentifikasi kepemilikannya dari BB yang telah diamankan di Polda .” Tutupnya ( 13/6/2024)
Selanjutnya acara konferensi pers dilanjutkan dengan pengembalian barang bukti hasil ungkap kasus kepada pemiliknya yang diserahkan secara simbolis Oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes pol . Rio Indra Lesmana dan Dir Reskrimum Kombes pol . Syarief Hidayat. ( red )












