Satuan Res Narkoba Polres Lombok Utara Tangkap Penjahat Narkoba

Hukrimntb.com_ LOMBOK UTARA, polres Lombok Utara  melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus narkotika jenis Jamur Mushroom pada hari kis 13 Juni tahun 2024.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K  melalui Wakapolres 
Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH., menjelaskan bahwa  Pada hari selasa, tanggal 21 Mei 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita, di salah satu Bar, Dusun gili trawangan

Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil amankan terduga pelaku  NA. (22)  alamat Dusun Tebanyak Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung.

Bersama rekanya. Inisial. FD  (27)  alamat Dusun Karang Bedil Desa Pemenang Timur.

Lanjut  dalam penjelasanya bahwa penangkapan tersebut  berdasarkan  informasi masyarakat bahwa di salah satu lokasi ( salah satu BAR )  di curigai  sering  di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis jamur mushroom.

Menindak lanjuti  hal  tersebut  Tim  Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud  sesuai dengan. Informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

 Kemudian terduga  NA  dilakukan pengeledahan oleh petugas di Lokasi. ( BAR )   ke dalam Bar untuk dilakukan pengeledahan disaksikan oleh warga sekitar Yang sedang berada  di Tkp , namun Tim opsnal tidak temukan  barang bukti. pada terduga.

Kemudian Tim opsnal  lanjutkan  pengeledahannya  di sekitar  areal BAR  tersebut. dan oleh petugas. temukan delapan  bungkus kantong plastik bening yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina golongan I  dengan total  berat bruto sebanyak  2.247gram, 2,247 kg  dan satu HP. Serta uang tunai sebanyak 400.000 Jelas Wakapolres pada keterangan tertulisnya  ( 13/6/2024 ) 

Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku NA. Kemudian  petugas mengamankan terduga pelaku  FD  di hadapan petugas. ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya 

Atas kejadian tersebut terduga pelaku NA  dan FD  beserta barang bukti dibawa diamankan  di  Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap  terduga pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan  hukuman penjara. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *