Hukrimntb.com_ LOMBOK UTARA, polres Lombok Utara melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus narkotika jenis Jamur Mushroom pada hari kis 13 Juni tahun 2024.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K melalui Wakapolres
Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH., menjelaskan bahwa Pada hari selasa, tanggal 21 Mei 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita, di salah satu Bar, Dusun gili trawangan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil amankan terduga pelaku NA. (22) alamat Dusun Tebanyak Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung.
Bersama rekanya. Inisial. FD (27) alamat Dusun Karang Bedil Desa Pemenang Timur.
Lanjut dalam penjelasanya bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu lokasi ( salah satu BAR ) di curigai sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis jamur mushroom.
Menindak lanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud sesuai dengan. Informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Kemudian terduga NA dilakukan pengeledahan oleh petugas di Lokasi. ( BAR ) ke dalam Bar untuk dilakukan pengeledahan disaksikan oleh warga sekitar Yang sedang berada di Tkp , namun Tim opsnal tidak temukan barang bukti. pada terduga.
Kemudian Tim opsnal lanjutkan pengeledahannya di sekitar areal BAR tersebut. dan oleh petugas. temukan delapan bungkus kantong plastik bening yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina golongan I dengan total berat bruto sebanyak 2.247gram, 2,247 kg dan satu HP. Serta uang tunai sebanyak 400.000 Jelas Wakapolres pada keterangan tertulisnya ( 13/6/2024 )
Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku NA. Kemudian petugas mengamankan terduga pelaku FD di hadapan petugas. ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya
Atas kejadian tersebut terduga pelaku NA dan FD beserta barang bukti dibawa diamankan di Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara. ( red )












