Operasi Jaran 2024 Polres Sumbawa Barat ugkap 2 Kasus Pencurian

Hukrimntb.com_  Sumbawa Barat NTB Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik melakukan konferensi pers operasi jaran Rinjani 2024 dengan pengungkapan tindak pidana pencurian Bermotor dan pencurian sejymlah Phonsel genggam, konferensi pers Kamis, 13 Juni 2024.

Kapolres menjelaskan, kasus pencurian bermotor ( Curanmor ) tersebut berawal dari Laporan sdr ( ST ) nomor : LP/B/24/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES KSB/POLDA NTB, Tanggal 07 Juni 2024.

Kejadian hilangnya sepeda motor tersebut pada hari Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 wita yang bertempat di RT/RW 002/008 lingkungan Kemutar Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat,

oleh karena pelapor berusaha mencari motornya yang hilang sehingga baru dilaporkan kepada Polisi bulan Juni 2024.

Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan terungkap bahwa pencurian dilakukan oleh tersangka inisial (ML  (18),  Alamat: RT/RW 001/008 lingkungan Kemuter Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat .

Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi berawal korban mengontrak rumah yang beralamat di RT/RW 002/008 lingkungan.kemutar Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang KSB bersama temannya dan korban sudah mengontrak dirumah tersebut.

kemudian pada tanggal 16 Januari 2024 korban bersama temannya, pada saat itu juga ada tersangka ( ML ) yang ikut menginap dan tidur di teras kontrakan korban, kemudian sekitar pukul 03.00 wita .

korban bangun tidur dan melihat pelaku beserta sepeda motor honda sonic warna hitam dengan Noka MH1KB1117JK183803 dan Nosin KB11E-1183614 milik pelapor sudah tidak ada.

“Modus Operandi tersangka melakukan pencurian tersebut yaitu awalnya pelaku ikut menginap dikontrakan korban kemudian pada saat korban sudah tidur, pelaku secara diam-diam mengambil sepeda motor milik korban dan dibawa ke arah Sumbawa.

kemudian setelah di Sumbawa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Noka: MH1KB1117JK183803 dan Nosin KB11E-1183614. 1 buah BPKB honda sonic no : O-06802598.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, uraian pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun.

Selain itu, Kapolres Sumbawa Barat mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dasar laporan polisi Nomor: LP/ B/ 19/ V/2024/SPKT. SAT RESKRIM/RES KSB/POLDA NTB, tertanggal 27 Mei 2024.

Pelapor inisial  MS dengan tersangka inisial  EP, (40) alamat: RT/RW 002/011 Jl. KH. Wahid Khasyim GG V NO 34 Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kota Lumajang Provinsi Jawa Timur berdomisili di Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat 

Adapun Tempat Kejadian Perkara di
Mess PT. FRU Gang jeruk Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk KSB, pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 wita.

Kejadian tersebut berawalnya pada saat tersangka  EP berjalan kaki melihat ada pintu rumah dalam keadaan terbuka dan dari sanalah timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian,

saat itu tersangka masuk melalui pintu depan rumah secara diam-diam kemudian setelah di dalam rumah tersebut tersangka mengambil 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda yang saat itu dalam keadaan di cas dan pada saat itu pemilik handphone dalam keadaan tertidur .

Setelah tersangka berhasil mengambil Handphone tersebut selanjutnya pulang kerumahnya kemudian keesokan harinya tersangka menjual handphone tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah kotak handphone Oppo A96 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda Nomor Imei1:867583056993873 dan Imei2:867583056993865

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.

Ia mengungkapkan, operasi Jaran Rinjani 2024 memenuhi target yang sudah ditentukan. Polres Sumbawa Barat targetkan operasi (TO) 1 dan capaian hasil non To 3 kasus. 4 kasus dengan 5 tersangka.

Kegiatan konferensi pers dilakukan serentak di seluruh Polres se NTB. “Ke 4 orang ini sedang proses pemberkasan dan bila sudah terpenuhi semua akan dilanjutkan ke tahap 2,” tutupnya. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *