Hukrimntb.com | Lombok Timur – Kepala Kepolisian Resort Lombok Timur (Lotim), AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K., menegaskan proses hukum oknum Brigpol Mn terus berlanjut dan akan disidangkan, karena larinya ke kode etik atas petunjuk Polda.
Dengan tentunya akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap para saksi-saksi yang ada.Karena pihaknya menyelesaikan hukum yang ada didalamnya yakni pelanggaran etiknya terlebih dahulu.
“Kasusnya oknum anggotanya yang menghamili tetap akan ditindaklanjuti dan tidak akan dihentikan,” tegas Kapolres Lotim saat diminta konfirmasi wartawan melalui saluran telponnya, Senin (15/07/2024).
Maka tentunya pihaknya menindaklanjuti prosesnya karena laporannya ke Propam Polda NTB,kemudian dilimpahkan penanganannya di Polres Lotim sehingga prosesnya sedang berjalan.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya oknum anggota Polres Lotim, Brigpol Mn dilaporkan seorang wanita yang diduga selingkuhan ke Propam Polda NTB, karena tidak berani bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah dilakukannya dengan menghamili diluar nikah.
Kemudian Propam Polda NTB telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, setelah itu Propam Polda melimpahkan kasusnya ke Polres Lotim untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.