MATARAM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kembali memusnahkan berbagai macam jenis Barang Bukti (BB) narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Kesemua BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika pada bulan Agustus 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi., SIK.MIK menyebutkan BB yang dimusnahkan pada siang hari Rabu 18 September ini meliputi Shabu seberat 5.756 gram (5,7 Kg), Ganja 148 gram, Carisoprodol 599 butir dan Tapentadol sebanyak 110 butir.
Selain BB yang dimusnahkan tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB juga mengamankan BB sepeda motor para tersangka sebanyak 4 unit, 14 unit handphone berbagai macam merk dan uang tunai sebanyak 17.687.000 (tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), jelas Dedy saat menggelar konferensi pers di Tribun Lapangan Bara Dhaksa Polda NTB.
Deddy juga menjelaskan, kesemua BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 7 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang, yang 3 diantaranya adalah seorang residivis.
“Umumnya, modus para tersangka menggunakan jasa pengiriman barang, sistem ranjau, yakni tersangka pembeli dan penjual tidak bertemu, dengan memposisikan narkotika tersebut di sesuatu tempat yang disepakati, dan terang saksi jual belinya secara online supaya tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas kepolisian”, jelas Deddy.
Atas berhasilnya di ungkapnya kasus ini, Deddy menghimbau masyarakat supaya berhati-hati terhadap peredaran gelap narkotika dilingkungan masing-masing.
Selanjutnya, atas perbuatannya kesebelas tersangka ini dipersangkakan Pasal 112 Ayat Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1, dan atau Pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.












