Hukrimntb.com | Kota Bima, NTB (23/9) – Tim gabungan dari Polsek Rastim, Polres Bima Kota, berhasil membubarkan judi sabung ayam berskala besar yang disertai dengan judi bola adil di Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima. Pembubaran ini dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Rastim, Ipda Suhadak, membenarkan pembubaran tersebut pada Minggu malam. Ipda Suhadak menyebut bahwa ini merupakan kali kedua pihak kepolisian berhasil membubarkan kegiatan ilegal tersebut di lokasi yang sama.
“Dalam operasi kali ini, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial IWPA (49), warga asal Mataram, yang diduga sebagai bandar judi bola adil,” ungkap Ipda Suhadak.
Selain menangkap pelaku, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 buah gelanggang dari karpet, 7 gelanggang berbahan kain, 16 batang besi yang digunakan sebagai tiang penyangga gelanggang, satu meja bola adil beserta alat permainan, serta uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dalam berbagai pecahan.
“Baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rastim untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ipda Suhadak.