Hukrimntb.com | Bima Kota, NTB (28/9) – Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., menegaskan seluruh personel agar intens memberikan himbauan dan menindak tegas para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya yang melawan arus di wilayah hukum Polres Bima Kota. Arahan ini disampaikan saat operasi penertiban yang digelar pada Jumat malam 27 September 2024, pukul 20.00 WITA.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Kapolres bersama anggotanya menertibkan pengendara yang kedapatan melawan arus di jalur satu arah yang telah diatur sebelumnya. Kapolres memberikan himbauan secara langsung kepada pengendara yang melanggar, serta memberikan teguran dan tindakan sesuai aturan lalu lintas.
Salah satu fokus penertiban adalah jalur Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di sepanjang Kelurahan Raba hingga Penatoi. Di lokasi tersebut, puluhan pengendara roda dua yang melawan arus diberikan teguran dan diarahkan untuk berbalik mengikuti jalur yang benar. Sementara di jalur dua Ama Hami, ditemukan sejumlah pengendara roda empat dan puluhan sepeda motor yang juga melanggar aturan lalu lintas.
“Kami berupaya menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Pengendara yang melanggar aturan, terutama yang melawan arus, akan kami berikan tindakan tegas. Ini demi keselamatan bersama,” tegas AKBP Yudha Pranata.
Kapolres berharap dengan intensitas himbauan dan penindakan ini, masyarakat Bima Kota semakin patuh terhadap aturan lalu lintas sehingga tercipta situasi yang tertib dan aman di jalan raya.