Hukrimntb.com | Sumbawa Barat NTB – Pecandu narkoba jenis sabu tidak pandang profesi, seorang mekanik motor ( ST) alias (R) diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba, Senin 10/11/2024 ; 23.30 lalu.
Tersangka ( ST) alias (R) 38 tahun yang berdomisi di Lingk. Muhajirin B Kel. Bugis diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H di rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa ( ST) alias ( R) terindikasi pengguna maupun pengedar narkoba jenis sabu, sehingga setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4, 29 grm ( empat koma duapuluh sembilan) gram.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan tersangka ( ST) alias (R), selain barang bukti narkoba jenis sabu Tim opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya berupa :
1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip narkotika yang diduga jenis sabu.
– 1 (satu) unit yang diduga alat hisap sabu.
– 1 (satu) bendel plastik klip kosong
– 1 (satu) buah gunting
– 1 (satu) buah dompet emas merk CAHAYA ANTIK
– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
– 2 (dua) buah korek api gas
– 1 (satu) buah HP android merk Redmi.
Lanjut kasi humas, hingga kini tersangka ( ST) alias (R) telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat beserta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat karena terbukti
melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),
atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah), pungkasnya.