MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap 32 kasus peredaran gelap narkoba dengan mengamankan sebanyak 45 tersangka, yang 8 tersangka lainnya adalah seorang perempuan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda NTB dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB.
Kemudian, dari 32 kasus yang berhasil diungkap, para tersangka meliputi berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari pengedar hingga kurir. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis, termasuk sabu, ganja dan ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K menyebutkan periode pengungkapan kasus ini dilakukan selama 3 bulan, yakni dari bulan Mei hingga Juli 2025, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa Shabu seberat 805,18 gram, ganja 31.639,85 gram (31 Kg), dan ekstasi sebanyak 300 butir.
Umumnya, modus yang digunakan oleh para tersangka menggunakan jasa pengiriman barang sistem ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus) dan transaksi jual beli secara online. Dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas kepolisian, terangnya Roman saat menggelar konferensi pers di Ma Polda NTB, Rabu (16/7).
Selanjutnya terhadap para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan 20 tahun.
Roman mengungkapkan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda NTB dari bahaya narkoba.
Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat agar menginformasikan apabila ada hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.












