MATARAM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali memusnahkan puluhan kilogram (kg) barang bukti narkotika jenis ganja, shabu dan ekstasi.
Semua barang haram yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari 12 kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani selama bulan April hingga Agustus 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, yang 2 diantaranya adalah seorang perempuan.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., menjelaskan keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari kasus ini, yaitu shabu seberat 1.599,318 gram (1,5 Kg) dan ganja seberat 3.753,63 gram (3,7 Kg).
Kemudian barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada siang hari Kamis 21 Agustus 2025 adalah ganja seberat 33,6 kilogram, 1,53 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 298 butir.
“Untuk periode April hingga Agustus 2025, Polda NTB telah mendapatkan penetapan pengadilan untuk memusnahkan (narkotika),” jelas Kombes Pol Roman saat menggelar konferensi pers di Lapangan Ma Polda NTB.
Proses pemusnahan narkotika ini dilakukan dengan cara dibakar, serta disaksikan langsung oleh Kepala/perwakilan dari BNN, Kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait.
Kombes Pol Roman juga menegaskan, para pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tahun ini saja sudah ada 9 tersangka yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukuman bagi siapun yang mencoba bermain-main dengan narkobba,” tegasnya.












