SUMBAWA — Ny. Lusy kembali membawa persoalan hukum ke Polda NTB, setelah laporan yang ia ajukan di Polres Sumbawa Barat tidak berlanjut. Ia meminta Kapolda NTB melakukan klarifikasi dan mengawasi proses penanganan laporan tersebut.
Permintaan itu dituangkan dalam surat permohonan klarifikasi, pengawasan, dan gelar perkara khusus tertanggal 9 September 2026 yang ditujukan kepada Kapolda NTB. Ny. Lusy meminta alasan serta dasar penghentian laporan diperiksa secara objektif.
Ny. Lusy menilai masih ada sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan, termasuk pemeriksaan dokumen dan alat bukti yang sebelumnya telah diserahkan kepada penyelidik.
“Kami ingin mengetahui secara jelas dasar dan alasan laporan kami dihentikan. Kami juga ingin memastikan seluruh dokumen dan bukti yang sudah kami serahkan benar-benar diperiksa,” ujar Ny. Lusy, Jumat (11/9/2026).
Dalam permohonannya, Ny. Lusy juga meminta Polda NTB meneliti sebuah surat tertanggal 17 November 2021, yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan rangkaian persoalan dalam laporannya. Ia menyerahkan penilaian atas keterkaitan surat tersebut kepada Polda NTB.
Ny. Lusy menegaskan, langkah tersebut diambil bukan untuk meminta Polda NTB memihak. Ia ingin proses laporan diuji kembali melalui mekanisme pengawasan dan gelar perkara khusus jika memenuhi ketentuan.
“Kami tidak meminta siapa pun memihak. Kami hanya meminta prosesnya diperiksa kembali secara objektif dan transparan,” katanya.
Sebelumnya, Ny. Lusy juga menegaskan jika laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia persoalkan, tidak ditujukan kepada media yang memuat pemberitaan yang menyeret dirinya. Menurutnya, sebenarnya pihak yang ia laporkan berinisial ASS.
“Yang kami laporkan itu ASS, bukan medianya. Kami tidak mempersoalkan media menjalankan tugas jurnalistik. Yang kami persoalkan pihak yang kami laporkan,” tegas Ny. Lusy.
Kini Ny. Lusy menunggu respons Polda NTB atas permohonan tersebut. Ia berharap seluruh fakta, dokumen, saksi, dan aspek hukum yang relevan diperiksa sebelum laporan dinyatakan selesai atau tidak dilanjutkan.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang ada alasan hukum yang sah untuk menghentikan laporan, kami siap menghormatinya. Tapi kami ingin tahu proses dan pertimbangannya secara jelas,” pungkas Ny. Lusy. (AL-03)












