Hukrimntb.com | LOMBOK TIMUR – Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan satu bungkus plastik hitam berisi 97 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari tangan terduga pelaku MS alias Oqi (35), Kamis pagi (4/8) sekitar pukul 09.00 wita.
Terduga pelaku yang merupakan warga Lingkungan Sekarteja, Selong, Lombok Timur itu ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian karena adanya informasi dari masyarakat.
Kronologis penangkapan itu diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, disaat pelaku tengah berada dirumahnya.
Menurut Suputra, awalnya pelaku mengelak memiliki barang haram tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, polisi menemukan tas plastik hitam yang di dalamnya berisikan 95 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Selanjutnya, didapati 1 bungkus besar plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dan 1 bungkus sedang plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
“Total 97 plastik klip berhasil kami amankan dari pelaku,” kata Suputra kepada hukrimntb.com saat merilis hasil penangkapan, Sabtu (6/8).
Selain 97 plastik klip berisi sabu, tim Resnarkoba Polres Lombok timur juga mengamankan 1 buah dompet warna abu yang di dalamnya berisikan 4 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah skop plastik dan 1 buah tabung kaca.
Selanjutnya MS digelandang ke Polres untuk proses lebih lanjut. Dalam penggeledahan tersebut, turut disaksikan sejumlah warga setempat.
Dalam kasus ini kata Suputra, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman, Dipidana penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.












