Masif Ops Yustisi Polsel Labuapi di Dua Tempat, Jaring Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Bagikan

hukrimntb.com – Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap Penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 di Kecamatan Labuapi, Polsek Labuapi bersama Muspika Labuapi lakukan pemantauan dan pendisiplinan terhadap warganya, Rabu. (25/11)

Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih mengungkapkan Kegiatan ini dimaksimalkan juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mensosialisasikan protokol kesehatan.

“Kegiatan Kali ini difokuskan di dua lokasi yakni bertempat di Simpang 4 Jerneng Desa Bagi Polak Barat dan Jl. Raya Gunung Pengsong Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.

Pelaksanaan pemantauan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan di dua lokasi berbeda tersebut dikatakan pula sebagai bentuk peningkatan pemantauan terhadap segala kegiatan aktivitas masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara massif.

“Razia masker tersebut merupakan upaya Muspika Labuapi untuk mencegah penularan Covid-19 berdasarkan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dengan lebih intensif terhadap aktivitas masyarakat yang padat,” lanjutnya.

Pelaksanaan pemantauan dan penegakan perda NTB No 7 Tahun 2020 yang dimulai dari pukul 07.30 Wita hingga menjelang siang tersebut didapati hasil puluhan masyarakat yang saat melaksanakan aktivitas masih didapati belum disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Total pelanggaran yang kami dapati di dua lokasi tersebut sebanyak 40 pelanggar masih belum menerapkan protokol kesehatan dan kepadanya kami berikan sanksi sosial dan teguran secara tegas dan humanis,” pungkasnya.

Mengingat masih rawannya potensi penularan Covid-19 yang terjadi belakangan ini, Pihaknya bersama Muspika setempat akan terus melaksanakan sosialisasi, monitoring, edukasi dan pemantauan rutin agar masyarakat tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kami tak bosan-bosannya untuk terus melaksanakan kegiatan rutin seperti ini Agar lebih proaktif dalam berpartisipasi mendukung penanganan Covid-19 bukan untuk menghindari denda, tapi melindungi diri dan sesama,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *