Sebagai Efek jera, Polsek Sekotong Tindak Sejumlah Pelanggar Protokol Kesehatan

HukrimNTB.com – Dalam menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Sekotong, Jajaran Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat tingkatkan kegiatan Pendisiplinan serta Penertiban Penggunaan Masker, Sabtu (28/11).

Kapolsek Sekotong AKP Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan pendisiplinan dilakukan melalui kegiatan Operasi Imbangan Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020.

“Operasi Imbangan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini, menjaring lima pelanggar,” ungkapnya.

Kegiatan Operasi tersebut digelar di Jalan Raya Cendimanik-Sekotong kec. Sekotong Kab. Lobar, melakukan pemantauan protocol Kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

“terhadap pelanggar ini, kemudian dikenakan sanksi sosial, membersihkan fasilitas umum, sebagai pengingat tentang akan pentingnya protocol Kesehatan,” ujarnya.

Walaupun penindakan, namun dalam pelaksanaannya tetap dilakukan secara humanis, dimana tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Karena Imbangan, jadi tidak ada diberlakukan sanksi administrasi, hanya dikenakan sanksi sosial membersihkan tempat umum,” imbuhnya.

Menurutnya, Tindakan ini adalah bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, untuk lebih disiplin menerapka protocol Kesehatan.

“Sehingga dalam memberikan tindakan kepada warga masyarakat yang melanggar, tetap dilakukan secara humanis, dimana kegiatan ini sebenarnya lebih kepada edukasi,” ucapnya.

Untuk menghindari Tindakan kontra produktif, Kapolsek mengaku telah memberikan penekanan kepada jajarannya selalu menjaga keselamatan diri serta warga masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Ini merupakan Penerapan adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, sehingga akan terus dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan,” tandasnya.

Selain diberlakukan sanksi sosial, jajaran Polsek Sekotong juga tetap mengingatkan kepada pelanggar, bahwa dengan mengabaikan protocol Kesehatan, selain merugikan diri sendiri juga sangat merugikan lingkungan sekitar dan keluarga.

“Selama kegiatan berlangsung terdapat Tiga Orang pelanggar pengendara sepeda motor tidak memakai masker sedangkan mobil sebanyak dua orang pelanggar,” tandasnya.

Selanjutnya untuk para pelanggar ini diberikan teguran secara Lisan, didata identitasnya, diarahkan Putar balik/tidak dapat melanjutkan perjalanan serta diberikan tindakan Fisik Berupa Push Up 15 Kali.

“Tindakan dilakukan sehingga efek jera dan pengingat, untuk tidak mengabaikan protocol Kesehatan Covid-19,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *