HukrimNTB.com – Dalam menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kediri, Jajaran Polsek Kediri, Polres Lombok Barat tingkatkan kegiatan Pendisiplinan serta Penertiban Penggunaan Masker, Selasa (1/12).
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan pendisiplinan dilakukan melalui kegiatan Operasi Imbangan Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020.
“Operasi Imbangan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini, menjaring lima pelanggar,” ungkapnya.
Kegiatan Operasi tersebut digelar di Jln Tgh Abdul Karim Depan Mako Polsek Kediri Kecamatan Kediri Kab Lobar, melakukan pemantauan protocol Kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.
“terhadap pelanggar ini, kemudian dikenakan sanksi sosial, membersihkan fasilitas umum, sebagai pengingat tentang akan pentingnya protocol Kesehatan,” ujarnya.
Walaupun penindakan, namun dalam pelaksanaannya tetap dilakukan secara humanis, dimana tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Karena Imbangan, jadi tidak ada diberlakukan sanksi administrasi, hanya dikenakan sanksi sosial membersihkan tempat umum,” imbuhnya.
Menurutnya, Tindakan ini adalah bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, untuk lebih disiplin menerapka protocol Kesehatan.
“Sehingga dalam memberikan tindakan kepada warga masyarakat yang melanggar, tetap dilakukan secara humanis, dimana kegiatan ini sebenarnya lebih kepada edukasi,” ucapnya.
Untuk menghindari Tindakan kontra produktif, Kapolsek mengaku telah memberikan penekanan kepada jajarannya selalu menjaga keselamatan diri serta warga masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Ini merupakan Penerapan adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, sehingga akan terus dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan,” tandasnya.
Selain diberlakukan sanksi sosial, jajaran Polsek Kediri juga tetap mengingatkan kepada pelanggar, bahwa dengan mengabaikan protocol Kesehatan, selain merugikan diri sendiri juga sangat merugikan lingkungan sekitar dan keluarga.
“Dalam kegiatan kali ini sebanyak 11 pelanggar dan diberi sanksi sosial bersih-bersih lingkungan” tandasnya.