HukrimNTB.com – Dalam kegiatan patroli rutin di Polsek Kediri, juga dirangkaikan dengan Patroli Hunting Imbangan Operasi Yustisi Penegakkan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, Rabu (2/12)
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan dalam kegiatan patroli hunting Operasi Yustisi tersebut juga dilakukan penindakan bila ditemukan yang masih mengabaikan protokol Kesehatan.
“Kegiatan Patroli mencegah aksi kejahatan, sekaligus himbauan tentang protokol Kesehatan Covid-19, menjemput bola untuk lebih mengoptimalkan dalam penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Patroli Polsek Kediri ini menyisir di Sepanjang Jalan Umum Desa Rumak , Jalan Umum Desa Kediri dan Jalan Umum Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lobar.
“Ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran Masyarakat, dengan mendatangi langsung jemput bola, sehingga diharapkan penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 semakin dipatuhi Masyarakat,” jelasnya.
Sehingga Pendisiplinan serta Penertiban Penggunaan Masker ini, dilakukan secara mobile dengan mendatangi langsung masyarakat.
“Dalam Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk memutus rantai penyebaran covid 19 ini, diharapkan semakin menyentuh kepada semua lapisan Masyarakat, selain kegiatan Operasi Yustisi yang rutin dilaksanakan,” terangnya.
Dalam kegiatan Imbangan Operasi Yustisi Mobiling ini, menjaring 13 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker, sehingga langsung dilakukan penindakan.
“Pendataan jelas dilakukan, namun juga sebagai pengingat dan memberikan efek jera maka diberi Tindakan berupa sanksi Sosial, mengarahkan untuk Kembali melengkapi diri dengan protokol Kesehatan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, diarahkan terlebih dahulu untuk Balik Pulang Ke rumah mengambil masker.
“Maka dihimbau kepada Masyarakat, bila beraktifitas diluar rumah, tetap mematuhi protokol Kesehatan dalam Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.