Ditreskrimum Polda NTB Tangkap Tersangka Curanmir Tkp Kantor Bupati Lotim

  • Bagikan

 

Mataram – Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB pada hari Sabtu tanggal 7 November 2020 berhasil mengamankan JF alias IA tersangka kasus pencurian sepeda motor di halaman parkir kantor Bupati Lombok Timur milik Muhammad Ardianis Alghifari pegawai honorer Pemda Liotim.

Penangkapan terhadap tersangka JF alias IA berdasarkan laporan korban pada tanggal 29 Juni 2020, dimana sebelumnya pada hari rabu tanggal 24 Juni 2020 Korban Muhammad Ardianis Alghifari karyawan honorer Pemda Lotim memarkir sepeda motornya di halaman kantor Bupati Lombok Timur Lingkungan seruni, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong Lotim kemudian meninggalkannya kedalam kantor untuk bekerja.

Setelah selesai bekerja dan hendak pulang sekitar pukul 15.25 Wita korban kaget sepeda motornya sudah tidak ada diparkiran, korban sempat menanyakan kepada petugas keamanan kantor dan mencari disekeliling kantor namun saying korban tidak menemukan sepeda motornya.

Sekian lama mencari namun tidak menemukan sepeda motornya akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/297/VI/Yan 2.5/NTB/Res Lotim dengan cirri-ciri sepeda motor : merk Honda Scopy Type NC11CF1C, No. Pol DR 2964 CD, Warna hitam beige, No Rangka: MH1JFG11XDK024894, No. Mesin: JFGIE-103026, STNK an. Mely Auli Yuliardini.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Tim Puma Polda NTB ikut melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setelah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan diketahui motor korban di gadaikan kepada seseorang inisial SK, 31 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Ojek, Alamat Kampung Rumah Sehat, Desa Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur .

Dari inisial SK akhirnya didapat informasi bahwa tersangka JF alias IA sedang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Selanjutnya Tim langsung bergerak menuju ke Sumbawa Barat dan sekitar pukul 19.00 Wita tepatnya di Dusun Mongang, Desa Tapir, Kecamatan Seteluk di sebuah kos-kosan Tim berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan.

Dari pengakuan tersangka ia mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu dimana sebelumnya ia pernah meminjam kendaraan korban kemudian menggandakan kuncinya. Guna pross hokum lebih lanjut tersangka berikut barang bukti sepeda motor diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda NTB dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *