Ditreskrimum Polda NTB Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil

  • Bagikan

 

Mataram – Ditreskrimum Polda NTB pada hari Senin tanggal 23 November 2020 berhasil mengamankan tersangka penggelapan inisial NW alias MB, Umur 50 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SMA, dirumahnya di Jalan Pasir Putih Abian Tubuh, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Tersangka diamankan karena telah menggelapkan 3 unit kendaraan roda empat dengan berbagai type yang ia sewa pada korban Suswantini dari tahun 2018 hingga 2019. Tersangka awalnya menyewa kendaraan:

– Pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 rumah korban Dusun Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri Lombok Barat, Tersangka menyewa / rencar mobil merk Daihatsu XENIA dengan Nopol DR 1839 DH, warna Putih, Tahun 2018, dengan Noka : MHKV5EA2JJK035044, Nosin : 1NRF380453, STNK an. IZI MASRI dengan dilengkapi surat STNK Asli kepada korban untuk selama 3 hari kemudian tersangka memberikan uang sewa sebesar Rp 1.050.000.

-Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 rumah korban alamat :Dsn Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri Lombok Barat Tersangka melakukan sewa / rencar lagi 1 unit Mobil Toyota Innova dengan Nopol : DR 1457 AZ, warna Hitam Metalik, Tahun 2010, dengan Noka : MHFXW42G6A2157718, Nosin : ITR6903494, dengan dilengkapi surat STNK asli kepada korban namun mobil yang disewa tersangka belum dikembalikan kemudian tersangka memberikan uang sewa sebesar Rp 5.000.000.

– Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 Depan Alfamart Dasan Cermen, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram Tersangka melakukan sewa / rencar lagi 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Sigra Type B401RSGMZFJ12RM, Warna Abu-abu Metalik, Tahun 2017, Nomor Rangka : MHK56GJ6JHD19970, Nomor Mesin : 3NRH116324, Nomor Polisi : DR 1178 DH dengan dilengkapi surat STNK Asli kepada korban namun mobil yang disewa tersangka belum dikembalikan kemudian tersangka memberikan uang sewa sebesar Rp 5.000.000.

Dari keterangan tersangka setelah melakukan sewa/rencar mobil dari korban kemudian tersangka telah menggadaikan mobil Xenia kepada insial IBA sebesar Rp 35.000.000, untuk Mobil Innova digadaikan kepada inisial SLH yang beralamat di Dasan Cermen Kota Mataram dengan harga sebesar Rp 65.000.000 namun kemudian ditebus kembali dan tersangka menggadaikannya lagi kepada orang lain namun dirinya tidak ingat kepada siapa sedangkan untuk Mobil Sigra tersangka gadaikan kepada inisial DD yang beralamat di Dasan Cermen Kota Mataram sebesar Rp 60.000,000 kemudian sudah ditebus kembali dan tersangka menggadaikannya lagi kepada orang lain namun dirinya tidak ingat kepada siapa.

Dari penangkapan tersangka NW petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit mobil diantaranya 1 unit Daihatsu XENIA dengan Nopol DR 1839 DH, warna Putih, Tahun 2018, dengan Noka : MHKV5EA2JJK035044, Nosin : 1NRF380453, STNK IZI MASRI beserta surat STNK asli dan 1 unit Mobil TOYOTA INNOVA dengan Nopol : DR 1457 AZ, warna Hitam Metalik, Tahun 2010, dengan Noka : MHFXW42G6A2157718, Nosin : ITR6903494 beserta Surat STNK Asli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *