Binkam  

Pedomani Perda NTB No. 7 Tahun 2020, Polsubsektor Kuripan Konsisten Gelar Ops Yustisi Imbangan

hukrimntb.com – Mendukung Penuh terhadap percepatan penanggulangan Penularan Covid-19, Polsubsektor Kuripan terus memaksimalkan kegiatan pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Dengan mempedomani pada Peraturan Daerah (Perda) NTB No. 7 Tahun 2020, pihaknya terus konsisten menggelar Operasi Yustisi.

Kapolsubsektor Kuripan Iptu Agus Supriadi mengatakan pendisiplinan dilakukan melalui kegiatan Operasi Imbangan Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 setiap harinya secara terus menerus di wilayah hukum Polsubsektor Kuripan.

“Kali ini kami menjaring 56 masyarakat pengguna jalan melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” ungkapnya.

Kegiatan Operasi tersebut digelar di Depan Mako Polsubsektor Kuripan Kecamatan Kuripan Kab Lobar, melakukan pemantauan protocol Kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

“terhadap pelanggar ini, kemudian dikenakan sanksi sosial, membersihkan fasilitas umum, sebagai pengingat tentang akan pentingnya protocol Kesehatan,” ujarnya.

Diketahui sebanyak 56 Pengguna jalan terjaring kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan pagi itu dan mendapatkan sanksi bermacam-macam.

“Karena Imbangan, jadi tidak ada diberlakukan sanksi administrasi, hanya dikenakan sanksi sosial membersihkan tempat umum,” imbuhnya.

Ia bersama belasan personil yang diturunkan dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut melakukan pendisiplinan terhadap para pelanggar dengan diantaranya memberikan teguran lisan, membersihkan lingkungan sekitar serta mengucap Pancasila dan Push Up.

“Walaupun penindakan, namun dalam pelaksanaannya tetap dilakukan secara humanis, dimana tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,” tegasnya.

Untuk menghindari Tindakan kontra produktif, KaPolsubsektor mengaku telah memberikan penekanan kepada jajarannya selalu menjaga keselamatan diri serta warga  masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Ini merupakan Penerapan  adaptasi kebiasaan baru  guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, sehingga akan terus dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan,” tandasnya.

Selain diberlakukan sanksi sosial, jajaran Polsubsektor Kuripan juga tetap mengingatkan kepada pelanggar, bahwa dengan mengabaikan protocol Kesehatan, selain dapat membahayakan keselamatan diri, agar mampu menghindari penularan kepada orang lain dan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *