Sumbawa Besar – Petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Sumbawa bersama dengan tim tindak bea cukai mengamankan seorang terduga pengguna narkotika, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 14.00 wita.
Terduga pelaku berinisial DR (20) warga Kelurahan Jati cempaka Kecamatan Pondok Gede, Bekasi. Yang bersangkutan diamankan saat mengambil paket barang di sebuah ekspedisi di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Pada penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis tembakau sintesis (gorila) dengan berat bruto 4 gram, 1 buah sarung batik, 1 bungkusan lakban dan 1 buah resi pengiriman. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang melalui salah satu ekspedisi yang beralamatkan di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, berisikan narkotika.
Menindaklanjut informasi tersebut lanjut Kasubbag, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, pihaknya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap laki-laki berinisial AR. Dilakukan penggeledahan sambung Kasubbag, Tim menemukan bungkusan kain batik yang berisikan barang haram tersebut.
Kasubbag menambahkan, berdasarkan hasil introgasi terhadap terduga, yang bersangkutan barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian akan dibagikan kepada teman kuliahnya di jakarta.