Sumbawa – kurang dari 10 jam Kepolisian Resor Sumbawa melalui Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan., rabu (17/12/20) pukul 02.00 dini hari.
Pelaku MA (29) warga asli Bima yang berdomisili di kelapis kelurahan Brangbiji Kecamatan Sumbawa ditangkap polisi akibat melakukan pencurian di sebuah rumah milik Moh Zulqa di BTN Panto Daeng Kelurahan Brangbara Sumbawa.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Widy Saputra S.IK saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos membenarkan kejajadian tersebut, ” pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki rumah korbannya melalui jendela rumah yang sebelumnya telah dirusak oleh pelaku.” ujarnya.
Kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban dimana pada saat itu korban yang baru pulang bekerja melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka, kemudian korban mengecek kedalam rumah dan mengetahui bahwa barang barang miliknya berupa1 buah laptop merk acer, 2 buah kamera cctv, 1 buah kamera digital, 1 buah gelang mutiara, 2 buah cincin emas serta 1 buah anting perak sudah tidak ada ditempatnya atau hilang. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 17 juta rupiah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa.
“Mengetahui rumahnya kemalingan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumbawa” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa kemudian bergerak cepat melalukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama keberadaan pelaku dapat diketahui. berdasarkan informasi masyarakat, polisi kemudian bergerak menuju kearah Jalan Kabayan Brang Biji, pelaku yang sedang berdiri dipinggir jalan langsung diringkus polisi tanpa perlawanan.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut.