Sumbawa – Sabtu malam Guna pencegahan penularan Covid-19 Polres Sumbawa bersama Kodim 1607 Sumbawa dan Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa, (19/12/2020) melaksanakan kegiatan patroli himbauan, penegakkan dan penindakan di beberapa titik tempat keramaian, tempat hiburan di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan patroli himbauan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan covid-19 dan penindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Adapun titik-titik lokasi yang menjadi sasaran patroli yustisi yakni, Taman Mangga, Taman Kodim, Taman Lapangan Pahlawan, Taman Gendang Genis, Pantai Jempol, Pantai Baru, Pantai Saliper Ate, dan kafe di Batu gong.
Kegiatan patroli gabungan operasi yustisi ini sebagaimana implementasi dari Perda Provinsi NTB no. 7/2020 dan Perbup Sumbawa no. 43/2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kabag Ops Polres Sbw, Kasat Binmas Polres Sbw, Kasubbag hukum Polres Sbw bersama Perwira dan anggota Polres Sumbawa yang terlibat dalam Operasi Aman Nusa II serta gabungan anggota TNI dan anggota Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. melalui Kasubbag humas Iptu Sumardi, S.Sos. mengatakan bahwa kegiatan Operasi gabungan diawali dengan apel di lapangan Mapolres Sumbawa dipimpin Kabag Ops Polres Sumbawa AKP Sari Mukmin, SH kemudian dibagi menjadi 2 zona yakni zona timur yang dipimpin Kasubbag Hukum dan zona barat dipimpin Kasat Binmas, tuturnya.
Personil yang terbagi zona barat dipimpin Kasat Binmas Polres Sumbawa melaksanakan patroli ke pantai jempol memberikan informasi kepada pengelola dan pengunjung jumlah yang terpapar covid-19 di Sumbawa dan menghimbau kepada pengunjung pantai jempol agar mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan sebelum.dan sesudah beraktifitas untuk mencegah penularan covid-19 serta memberikan sanksi sosial push up maupun teguran tertulis, terang kasubbag.
Selanjutnya patroli ke Kafe Kovie dan menyampaikan himbauan kepada pengunjung yang sedang menikmati musik dan minuman ringan, anggota gabungan mengajak kepada para pengunjung agar selalu mentaati protokol covid-19 dan selalu menjaga jarak guna mencegah penularan covid-19.
Begitu pula dengan pengunjung vilos cafe, mandalika cafe sambung Kasubbag Humas, menghimbau kepada pengelola maupun pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan berakhir di Kafe Batu Gong, setiap tempat yamg disasar anggota gabungan tidak pernah bosan menghimbau kepada pengelola dan para pengunjung agar mentaati protokol kesehatan selalu pakai masker di tempat umum dan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Adapun pelaku pengunjung yang terjaring dalam operasi yustisi malam ini sebanyak 20 orang, langsung diberikan sanksi dan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis 10 orang, sanksi sosial berupa push up 9 orang, sanksi administrasi/denda 1 orang pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19”, tutup Kasubbag.