Sumbawa – Polres Sumbawa berserta Polsek jajaran memasang dan menyebarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan melarang adanya kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 saat hari libur perayaan hari raya natal serta tahun baru 2021.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos menerangkan bahwa setelah resmi diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2020 kemarin, sesuai instruksi pimpinan agar seluruh personel langsung bergerak menyebarluaskan Maklumat Kapolri tersebut.
“Serentak hari ini kami sebarkan, baik melalui melalui media sosial maupun diberikan langsung kepada masyarakat dan juga pengguna jalan” Kata Kasubag.
Kasubag juga menjelaskan bahwa pemasangan Maklumat Kapolri tersebut harapannya agar masyarakat dapat tahu dan mematuhi aturan terkait protokol kesehatan, adapun isi maklumat tersebut yaitu :
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
“Selain itu, Maklumat tersebut juga dipasang ditempat tempat strategis, keramaian dan juga tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat” Tambahnya.