Guna antisipasi, pencegahan dan penyebaran terhadap Virus Corona (Covid-19), berbagai upaya terus dilakukan oleh Polres Sumbawa. Di antaranya dengan menerbitkan surat edaran (SE) bersama Bupati Sumbawa, Kapolres Sumbawa serta Dandim 1607/Sumbawa tentang libur natal dan tahun baru 2021.
Setelah resmi diterbitkan, berbagai kegiatan pun sudah mulai dilaksanakan oleh petugas, diantaranya memberikan edukasi dan sosialisasi pada tempat-tempat ibadah, pasar, toko-toko, tempat hiburan maupun pusat keramaian lainnya.
Hal ini juga terlihat saat personel Polres Sumbawa melakukan sosialisasi ditempat hiburan malam memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan hiburan yang mengundang keramaian dan kerumunan dalam rangka pergantian tahun 2020 ketahun 2021.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi S.Sos menerangkan bahwa seluruh jajaran personel Polres Sumbawa dan Polsek jajaran sudah mulai mengedarkan dan mensosialisasikan surat edaran bersama tersebut.
“Seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa wajib hukumnya mematuhi protokol kesehatan, dan Kami pastikan segala bentuk perizinan keramaian untuk malam tahun baru tidak akan dikeluarkan” ucapnya.
Sambung Iptu Sumardi, “bahwa isi surat edaran bersama itu sudah jelas tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan Covid-19,” ujarnya.
Dia juga mengatakan angka penyebaran virus Corona di Kabupaten Sumbawa saat ini masih mengalami peningkatan, oleh karena itu diharapkan kerja sama semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan terutama tidak berkumpul ataupun menciptakan kegiatan keramaian.
“Sesuai dengan isi surat edaran bersama, alangkah baiknya jika merayakan malam pergantian tahun dirumah saja bersama keluarga terutama diisi dengan kegiatan ibadah” Ungkapnya.
Selain surat edaran bersama, Personel Polres Sumbawa juga turut mengedarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021.
(Hms)