Lombok Utara – Dijalan Raya Papak Gondang Kec Gangga Kabupaten Lombok Utata, Polres Lotara bersama TNI dan Pemda KLu Menggelar Operasi Gabungan Yustisi Penegakan Hukum Perda N0 7 Tahun 2020 Tentang Penyakit Menular Dan Perbub NO.15 Tahun 2020 ,Terutama Penggunaan Masker Bagi Seluruh Masyarakat Yang Ada Di KLU, selasa 12/01/2021
Hadir dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut
Kabag Ops Polres Lotara,Kasat Sabhara dan anggota,Kasat Lantas dan anggota,Danramil dan Anggota,Kasat Pol PP Klu dan anggota Kasat binamitra, dan anggota Dishub dan anggota Dikes KLU dan anggota BPBD Klu dan angota Dinas pendapatan dan anggota Kapolsek Padal Wil Anggota Pawas dan Pa Siaga Polres
Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.melalui Kabag Ops Polres Lotara Komisaris Polisi I Kt Mas Mertayasa S.H, mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran bagi masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes Tujuannya untuk menuju KLU ke Zero Covid-19, selain itu masyarakat juga dihimbau untuk memperhatikan keselamatan saat menggunakan kendaraan, dengan tetap menggunakan Helm dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Adapun hasil yang di capai saat melakukan opersai Yustisi Teguran sebanyak 54 kali. Dan Sanksi Sosial sebanyak 7 orang, sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar prokes disuruh menyapu di jalan dan disekitar rumah makan aziba Dan sanksi Administratiff denda sebesar Rp 200.000.
Lebih lanjut Mas menyampaikan kepada seluruh masyarakat “Mari kita saling bahu – membahu dan membantu pemerintah untuk tetap mematuhi dan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan selalu mengedepankan “3 M” untuk mencegah klaster-klaster baru penularan Virus Covid-19 yang sampai saat ini masih mewabah dan semoga Virus Covid-19 ini segera berahir,” Pungkasnya.