Laksanakan Patroli Dialogis, Polsek dan Posramil Lembar Beri himbauan dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Lobar

  • Bagikan

hukrimntb.com – Meningkatnya Kasus Covid-19 di Lombok Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Kembali menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kegiatan pembatasan tersebut tertuang didalam Surat Edaran Bupati Lombok Barat No : 510/270/disperindag/2020 tentang Pembatasan jam oprasional Pasar tradisional, Pasar Moderen, Toko, Rumah Makan, Usaha Dagang lainnya,dan Swalayan di wilayah pemerintahan Kabupaten Lobar.
Sebagai tindak lanjut akan hal tersebut, Jajaran Polsek Lembar Polres Lombok Barat bersama Posramil Lembar tingkatkan kegiatan patrolinya dimalam hari, Jum’at. (15/1/2021)
Kapolsek Lembar Iptu Boy Ari Purnomo, S.H., mengatakan pihaknya meningkatkan Patroli tersebut dalam rangka memberikan sosialisasi dan himbauan terkait surat edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Lombok Barat kepada masyarakat.
“Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lobar tersebut, kami Kembali memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat terlebih pada pelaku-pelaku usaha yang masih melakukan kegiatannya dimalam hari,” lanjutnya.
Pelaksanaan kegiatan patroli yang melibatkan personil Polsek dan Posramil Lembar tersebut lanjutnya lebih menekankan pemberlakuan jam malam kepada pemilik usaha Ritel maupun dagangan lainnya dengan mengedepankan Tindakan humanis.
“Saat ini, Pelaksanaan Patroli lebih kami kedepankan pemberian himbauan pembatasan Jam Malam kepada para pelaku usaha untuk lebih awal berhenti melaksanakan kegiatannya sesuai yang tertera pada surat edaran Bupati Lobar yakni dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 22.00 Wita,” jelasnya.
Disamping pemberian himbauan dan sosialisasi terhadap Surat edaran tersebut, Personil patroli gabungan juga tetap melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan kepada warga yang ditemui.
“Penertiban Prokes tetap kami prioritaskan juga untuk mengimbangi apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan patroli kali ini mengingat angka kasus Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan,” tegasnya.
Iptu Boy turut membeberkan rute patroli yang telah dilaksanakan tersebut dilakukan di Simpang Tiga Sigenter, Jln. Yos Sudarso Lembar, Monumen Bahari Dodokan dan rest area di Tanjung Nyet.
“Kepada para pedagang yang ditemui pada rute-rute tersebut kami himbau untuk memaksimalkan kegiatannya hingga pukul 22.00 Wita dan alhamdulillah masyarakat memahami dan segera berkemas untuk Kembali menjual dagangannya keesokan harinya,” ucapnya.
Kapolsek Menambahkan, Sebagai bentuk imbangan dalam memberlakukan jam malam, pihaknya akan terus secara konsisten dalam melaksanakan kegiatan Penertiban penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Lembar.
“Setiap harinya kami juga tetap melaksanakan penegakan Perda NTB No 7 Tahun 2020 melalui kegiatan Yustisi di Kecamatan Lembar untuk lebih memaksimalkan pendisiplinan prokes Masyarakat di Kecamatan Lembar,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *