Lombok Utara – Kepolisian Resor ( Polres ) Lombok Utara bersama koramil dan Pemda Lombok Utara kembali melaksanakan giat operasi yustisi dalam rangka Penegakan Hukum Perda No 7 Tahun 2020 Serta pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Lombok Utara, Senin ( 25/01)
Sebanyak 13 orang terjaring dalam Kagiatan Ops Yustisi kali ini, di antaranya 12 orang di kenakan sanksi sosial dan 1 orang di denda administrasi sebesar Rp 100.000. Razia Protokol kesehatan kali ini dilakukan di jalan Raya Telaga wareng Kecamatan Pemenang Lombok Utara melibatkan Gabungan petugas sebanyak 36 orang dari Unsur Kepolisian, TNI, Bpbd,Bapenda, Dikes,Dishub, Dan sat Pol PP.
Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kabag Ops Polres Lotara Komisaris Polisi I Kt Mas Mertayasa, SH mengatakan, Ops Yustisi di fokuskan pada Masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematihi protokol kesehatan.
Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas di harapkan masyarakat lebih mematuhi penerapan protokol kesehatan agar penyebaran Virus Corona yang masih ada sampai saat ini dan bisa kita tekan bersama di Wilayah Kabupaten Lombok Utara.