Lakukan Razia Masker, Polsek Gerung jarring 54 Pelanggar

Gerung – Polsek Gerung Polres Lombok Barat melakukan kegiatan Razia Imbangan Non Yustisi Penegakan Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular Covid – 19, di Depan SD N 1 Gerung Utara, Kel. Gerung Utara, Kec. Gerung, Kab. Lobar, Senin (1/2).
Kapolsek Gerung Iptu Syaripuddin Zohri mengatakan dalam Kegiatan yang dilakukan jajarannya kali ini, tidak hanya memberikan teguran lisan, namun juga diberikan teguran tertulis.
“Menyasar kepada para pengguna jalan yang masih mengabaikan protocol Kesehatan dan disiplin berlalulintas, dalam upaya mencegah penyebaran covid-19,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, terkait disiplin berlalulintas, menyasar dalam pengunaan helm dan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang.
“untuk keselamatan, dimana menggunakan bak terbuka bukan peruntukannya mengngkut orang, tentunya membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan pengguna jalan yang mengabaikan protocol Kesehatan, dan Sebagian besar adalah penggaran tidak mengunakan masker.
“Selain diberikan sanksi teguran lisan dan teguran terlulis, para pelanggar ini dirahkan untuk Kembali atau memutar arah, dan dihimbau untuk melengkapi diri dengan protocol Kesehatan terlebih dahulu,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Imbangan Non Yustisi kali ini, Polsek gerung menjaring 54 orang, yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Tujuh orang diantaranya dikenakan sanksi teguran tertulis, sedangan 47 lainnya, dikenakan sanksi teguran Lisan, yang diharapkan dapat emberikan efek jera,” pungkasnya.
Menurutnya, kegiatan ini akan tetap dilakukan oleh jajarannya secara berkesinambungan, mengingat perkembangan covid-19 saat ini sangat menghawatirkan.
“Diharapkan dengan dilakukannkan kegiatan ini secara konsisten dan berkesinambungan, dapat menekan angka penyebaran covid-19 khususnya di Kecamatan gerung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *