Ratusan liter Miras jenis Moke berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di kediaman milik AK warga Dusun Batu Api Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa siang tadi (8/2/2020).
AK mengaku bahwa minuman keras tersebut milik teman nya OV wanita 30 Tahun yang beralamatkan di Marilonga Kelurahan Bugis.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin, SH. yang di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos menjelaskan “Kami menyita 20 jerigen berisikan minuman keras jenis moke, masing masing jerigen berisikan 30 liter moke. Seluruh barang bukti di sita di kediaman milik AK, saat dimintai keterangan AK menyebutkan bahwa Minuman keras tersebut milik OV” jelasnya.
Pihak kepolisian langsung mendatangi OV, dan OV mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya.
“Keduanya masih di mintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut, yang saat ini sedang di tangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. ” jelas kasubbag humas.
Polres Sumbawa berharap dengan dilakukan nya penyitaan-penyitaan miras dan penegakan hukum, dapat mengurangi penyakit di tengah masyarakat. (hum)