Kepolisian Sektor Moyo Hulu Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dan pemberatan sebuah ban mobil di Dusun Pelita, Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Selasa (09/02/21).
Kapolsek Moyo Hulu Akp Satrio SH., ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi, S.Sos mengatakan terduga pelaku berinisial IS (36) alias Iman ditangkap karena diduga mencuri ban mobil di wilayah hukum Polsek Moyo Hulu.
Dalam kesempatan tersebut Kasubbag Humas menerangkan bahwa pada hari minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 wita telah terjadi tindak pencurian satu buah ban truk merk MRF, dan sebelum kejadian pelapor meletakkan satu buah ban di samping rumahnya, setelah pulang dari sumbawa pelapor mengecek kembali satu buah ban tersebut akan tetapi ban tersebut telah hilang dan pada saat itu juga pelapor langsung mengecek CCTV dan melihat ada seseorang yang telah mengambil ban itu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.800.000.
“Modus operandi pelaku dengan cara memanjat pagar rumah ketika malam hari dan mengambil ban yang berada di garasi rumah” ujarnya.
Ia juga menambahkan, berbekal rekaman CCTV milik pelapor, Personel Polsek Moyo Hulu berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya bergerak untuk menangkap terduga pelaku yang saat itu tengah berada di rumahnya.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada dirumahnya tanpa perlawanan” ucapnya.
Saat ini terduga pelaku berserta barang bukti telah diamankan Kepolisian Sektor Moyo Hulu guna proses lebih lanjut.
(Hms)