Kepolisian Sektor Labangka Polres Sumbawa mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), tindak pidana pencurian dna pemberatan di kios milik Saudara Iman Sukiman di Dusun Telaga Ungkak Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa., Selasa (09/02/21) pukul 16.30 wita.
Kapolsek Labangka Iptu Sumarsono ketika dikonfirmasi menerangkan bahwa pencurian tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 14.00 wita ketika seorang warga yang ingin membeli handphone tetapi ketika dibuka HP merk Vivo type Y20 dan type Y12 S tersebut tidak ada dalam kotaknya, 2 (dua) buah HP tersebut diduga telah hilang dicuri oleh pelaku yang belum diketahui
“Saat mengetahui handphone ditokonya telah hilang karena dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labangka. Mendapati laporan kita langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP,” jelas Kapolsek.
Sambungnya, Pada saat dilakukan olah TKP awal didapati sebuah tangga yang diduga digunakan oleh pelaku untuk memanjat ke atas atap kios, dan didapati juga atap seng Calvalum kios tersebut dalam keadaan terbuka, diduga bahwa pelaku berjumlah lebih dari 1 (satu) orang masuk ke dalam kios melalui atap seng yang sebelumnya dibuka dengan cara dirusak tersebut.
“Pelaku pencurian juga merusak etalase tempat kedua Hape itu disimpan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan perkiraan berjumlah sekitar Rp. 4.000.000 ” ucapnya.
Kapolsek Labangka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif terkait kejadian pencurian tersebut. “Barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi sudah kami kumpulkan, semoga kasusnya dapat segera terungkap dan pelaku dapat kita tangkap.” ujarnya.
(Hms)