Lombok Utara – Polsek Bayan melaksanakan Kegiatan Patroli Blue Light didesa Senaru,desa akar-akar dan diseputaran wilayah hukum Polsek bayan dan memberikan himbauan terkait Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021,Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI),Selasa 09/02/2021.
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H. melalui Kapolsek Bayan IPTU Sugi Jaya S.H.menyampaikan himbauan kepada warga agar tetap menjaga Kamtibmas dipasca Pilbub Klu, Berita Hoaks dan tindak Pidana 3C serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan “3M”,Memakai Masker
Rajin Mencuci tangan dengn sabun diair yang mengalir, jaga jarak hindari berkumpul dalam jumlah banyak untuk memutus mata rantai penularan klaster-klaster baru Covid-19,”Ungkapnya.
Diwaktu yang sama juga Kapolsek Bayan IPTU Sugi Jaya S.H.mengajak masyarakat untuk selalu mengaktifkan ronda malam untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama dengan selalu pro aktif rajin melakukan koordinasi apabila ada sesuatu dan lain hal yang akan membuat masyarakat menjadi resah dengan maraknya tindak pidana 3C dan sejenisnya sehingga kita bisa bersama-sama saling bahu membahu untuk menjadikan wilayah kita ini aman,damai dan betul-betul kondusif seperti yang kita harapkan,”Ujarnya.