Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 kembali di gelar oleh Tim Gabungan dari unsur TNI-Polri, personel Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Sumbawa di depan jalan Ruang Terbuka Hijau Taman Mangga, Senin (22/02/21) pagi.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung diberhentikan dan ditindak sesuai sanksi yang berlaku.
Dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos saat di meja kerjanya, bahwa kegiatan operasi yustisi gabungan tersebut rutin dilaksanakan guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumbawa.
Dirinya menghimbau masyarakat untuk selalu taat dan lebih meningkatkan keasadaran diri dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Patuh protokol kesehatan dari diri sendiri, jangan hanya takut ketika melihat petugas saja, ini semua demi kebaikan bersama” ucap Kasubag Humas.
Kegiatan berjalan aman dan lancar, tercatat hari ini sebanayak 22 pelanggar terjaring dalam operasi kali ini dengan rincian 1 orang sanksi denda sebesar Rp 150.000, 11 orang sanksi sosial dan (Sp.1) sebanyak 10 orang.
(Hms)