Polisi Bubarkan Praktek Judi Sambung Ayam Di Kelurahan Bugis

  • Bagikan

Sumbawa Besar – NTB,

Kepolisian Sektor Sumbawa Polres Sumbawa Polda NTB berhasil membubarkan praktek judi sambung ayam di wilayah kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa, Minggu (04/04/21) Pukul 14.00 Wita.

Kapolsek Sumbawa saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. menuturkan, bahwa penggerebekan tersebut dilakukan Personel Polsek Sumbawa setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke TKP untuk membubarkan aktifitas dan menangkap para pelaku judi tersebut.

Sambungnya, Setelah tiba di TKP yang berlokasi di RT 05 Kelurahan Bugis lebih tepatnya yang berada di pinggir kali Bugis, para pelaku sambung ayam seketika mengambil langkah seribu saat melihat dari kejauhan kedatangan petugas Kepolisian ke lokasi.

“Saat dilokasi Personel hanya mengamankan satu ekor ayam aduan, dan para pelaku yang melihat kedatangan petugas ketakutan dan kabur ke arah seberang kali” terangnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Personel juga memberikan himbauan kepada masyarakat setempat agar tidak lagi melakukan kegiatan judi sambung ayam seperti ini maupun judi dalam bentuk lain.

” Jika dikemudian hari masih di ketemukan dan tertangkap tangan melakukan giat yang dimaksud akan diproses sesuai hukum baik yang melakukan dan menyediakan tempat untuk berjudi “. Kata Kasubbag Humas.

(Hms)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *