Kota Bima, NTB (13/04) – Polres Bima Kota berhasil mengamankan 12 orang pelaku perjudian dan minuman keras (miras) selama operasi pekat rinjani 2021. Senin (12/04) pagi tadi, Polres Bima Kota merilis kasus yang berhasil diungkap.
Dari belasan kasus itu sebut Waka, 5 laporan merupakan pengungkapan Target Operasi (TO) Ops Pekat Rinjani 2021 dan 6 LP adalah Pengungkapan Non TO Ops Pekat Rinjani 2021 dimana dari 11 L tersebut 9 LP ditangani Polres dan 2 LP ditangani Polsek.
Dalam Ops Pekat Rinjani 2021 Polres Bima Kota secara keseluruhan sambungnya, dapat mengungkap Pelaku sebanyak 12 orang yaitu kasus perjudian sebanyak 5 orang dimana 4 orang dilakukan penahanan dan 1 orang wajib lapor. Untuk kasus miras lanjutnya, sebanyak 6 orang tidak dilakukan penahanan dan kasus prostitusi 1 orang wajib lapor.
“Untuk Kasus Perjudian Polres Bima Kota dapat mengungkap 4 kasus dimana 2 kasus merupakan TO dan 2 kasus merupakan Non TO dengan pelaku sebanyak 5 orang dimana 3 orang pelaku ditangani Polres dan 2 orang pelaku ditangani Polsek,”bebernya.
Sementara kasus miras, katanya, mengungkap 6 kasus dimana 2 kasus merupakan TO dan 4 kasu merupakan Non TO dengan pelaku sebanyak 6 orang.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, sebutnya, Uang sebesar Rp. 2.1 juta lebih, 9 unit handphone dan 24 lembar rekapan.
Sementara BB miras jelasnya, 5 botol miras jenis So, 48 botol miras jenis arak, 28 botol miras jeni bir, 24 botol miras jenis Brem dan 4 botol miras jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua.