Sumbawa Besar – NTB
Polres Sumbawa memusnahkan barang bukti kejahatan dan penindakan yang telah berhasil diungkap selama kurun waktu Januari hingga April 2021 ini, Kamis (05/05/2021) di Mapolres Sumbawa.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 84,77 gram sabu, 894,89 gram Ganja, 1.650 botol minuman keras. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba kurun waktu 4 bulan terakhir.
Selain barang bukti dari Satresnarkoba, Polres Sumbawa juga turut memusnahkan barang bukti berupa 150 unit knalpot racing/ brong hasil sitaan oleh Satlantas sejak awal Januari hingga April 2021 ini.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, dihadiri oleh Bupati Sumbawa, perwakilan Kodim 1607/Sumbawa, perwakilan Pengadilan Negeri Sumbawa, Perwakilan Kejaksaan Sumbawa, BNNK Sumbawa, Tokoh Agama dan Toko Masyrakat, serta disaksikan oleh para tersangka.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., usai kegiatan mengatakan, Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Sumbawa dalam rangka pemberantasan Narkotika dan Miras di Kabupaten Sumbawa.
Untuk itu, ia meminta dukungan kepada semua pihak baik Pemerintah Daerah hingga masyarakat, untuk memberikan informasi kepada Polres Sumbawa, sehingga pengungkapan bisa lebih besar lagi.
“Kita juga bersama-sama harus meyakini narkoba merupakan musuh bersama, dan peredaran miras PR Bersama,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sumbawa untuk tetap berkendara sesuai dengan aturan. Selain melengkapi surat-surat berkendara, juga tidak menggunakan knalpot racing termasuk juga ban kecil. (hms)