Sumbawa Besar – NTB,
Puluhan aparat gabungan yang terdiri dari Personel Polres Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Brimob Kompi I Bataliyon B Por dan Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa akhirnya membubarkan paksa pasar malam yang berlokasi di bekas Pasar Taman Kerato tepatnya di Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa., Selasa (11/05/21) malam.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, MH., melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan back up atau pengamanan terhadap kegiatan Sat Pol PP dalam pelaksanaan pembongkaran dan pembubaran pasar malam di taman kerato.
Kegiatan pasar malam tersebut, sambung Kasubbag Humas, hanya memegang surat rekomendasi dari Kecamatan akan tetapi surat rekomendasi tersebut bukan merupakan surat ijin resmi dan itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena memang baik dari Pemda dan pihak Kepolisian tidak mengeluarkan atau memberikan ijin di masa Pandemi covid-19, mengingat pasar malam tersebut dapat menimbulkan kerumunan masa dan ditambah masih tingginya angka penularan Virus Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Sebelumnya pasar malam tersebut sudah dari jauh- jauh hari diberikan himbauan untuk dibubarkan namun tidak juga dilaksanakan atau diindahkan, hingga akhirnya harus diambil tindakan tegas” Ucap Kasubbag.
Dalam pelaksanaannya pembubaran tersebut, petugas gabungan tetap mengutamakan SOP dengan menerapkan cara-cara humanis menghimbau dan meminta para pengunjung untuk membubarkan diri dan para pedagang untuk membongkar sendiri lapak masing-masing.
“Kegiatan tersebut merupakan upaya pihak Kepolisian bersama Pemkab Sumbawa untuk mencegah meningkatnya penularan Virus Covid- 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa.” ungkap Sumardi.
(Hms)