Sat Brimob Amankan 8 Ekor Menjangan Diduga Hasil Buruan Ilegal

Kota Bima, NTB (23/5) –   Tim Opsnal Sat Brimob Polda NTB mengungkap perburuan hewan lindung jenis menjangan di Desa Lamere Kecamatan Sape, Jumat (21/5) sekitar pukul 14.00 Wita. Diduga menjangan tersebut hasil buruan ilegal di Pulau Komodo NTT sudah diserahkan ke Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra menyampaikan, awalnya anggota Opsnal Sat Brimob menerima informasi bahwa akan ada pembongkaran minuman keras jenis Sofi di So Matamboko Desa Lamere.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Brimob bergegas menuju lokasi. Sampai di lokasi, tim menghadang mobil pick up dengan nopol DR 9384 SA. Mengetahui dihadang anggota, sopir dan 3 orang penumpang lainnya turun dari mobil dan memilih kabur meninggalkan mobil. “Saat diperiksa, ternyata yang diangkut di atas mobil adalah menjangan yang sudah disembelih dan bagian isi perut menjangan sudah kosong,” ungkapnya, Sabtu (22/5).

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut kata Kasat, anggota Opsnal Brimob menyerahkan semua barang bukti berupa satu unit mobil dan 8 ekor menjangan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Diduga menjangan tersebut hasil buruan ilegal di Pulau Komodo Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini penyidik sedang menyelidiki kasus tersebut, untuk mengungkap para pelaku dan melakukan indentifikasi serta dilakukan pengamatan satwa oleh ahli dari pihak BKSDA wilayah III Bima Dompu.

“Kami juga akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti, yakni 8 ekor menjangan tersebut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *