Kota Bima, NTB (18/06) – Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si pada Jumat Sore (19/6/21) saat dikonfirmasi media membenarkan penahanan atas ke lima orang terduga yang disangkakan dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan Negara Rp. 19.335.235.238 miliar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tanggal 20 November 2020 dengan pelapor Herman, M.Pd, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Atas dasar laporan tersebut Polda NTB menerbitkan Surat Perintah Penyidikan kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para terduga berinisial . M. SFY, A. AMR, M. FCH, ARF, AZH, dan kelima terduga kini ditahan dirutan Polda NTB terhitung hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 kemarin.
Disampaikan Artanto, bahwa dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan jo. turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55,56 KUHP yang diduga dilakukan oleh para terlapor selaku pengurus STKIP Bima periode tahun September 2016 sampai dengan September 2020 bertempat di Kampus STKIP STKIP Bima yang berlamat di Jalan Piere Tandean, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima dan masuk ke dalam wilayah hukum Polda NTB dengan cara membuat pengajuan permohonan rencana kebutuhan ANFRA yang peruntukannya bukan untuk kepentingan STKIP Bima semata melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terlapor.
Setelah dilakukan audit internal terhadap keuangan STKIP Bima, ditemukan adanya selisih / perbedaan besaran penggunaan keuangan yang terjadi yakni sekitar *+ Rp. 12.808.548.000,- (dua belas milyar delapan ratus delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Dan berdasarkan laporan hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yg tdk dapat di pertanggungjawaban sebesar *Rp. 19.335.235.238 (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah)
“Dan dari hasil rekomendasi gelar perkara tgl 3 Juni 2021 terhadap para terlapor maka mereka para terduga ditetapkan sebagai tersangka dan sdh ditahan di Rutan Polda NTB”, tutupnya.