Kota Bima, HukrimNtb. Com – MS alias Bocah (23), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Sepe Polres Bima Kota.
Betapa tidak, pemuda pengangguran ini, nekat masuk tanpa izin di rumah salah satu warga di Dusun Bajo Sarae Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima. MS alias Bocah membobol rumah salah satu warga, lalu mengambil barang yang bukan miliknya.
Tidak tanggung-tanggung jelas Kapolsek Sape Kompol Muslih, Selasa (25/1) malam ini, MS alias Bocah mengambil uang dengan jumlah Rp 12 juta.
Tidak itu saja, warga Lambu Kabupaten Bima ini, sebut Kompol Muslih, juga menyabet segepok emas yang kalau ditotal seberat 100 gram. Diantaranya, 2 gelang, 5 cincin, sepasang giwang dan 2 pasang anting serta 1 kalung.
MS alias Bocah jelas Kapolsek Sape, ditangkap berdasar laporan pengaduan nomor : ADUAN / 22 / I / 2022 / Resor Bima Kota / Sektor Sape tanggal 25 Januari 2022.
Tidak butuh waktu lama, setelah melihat rekaman CCTV di rumah korban, ciri dan identitas terduga pelaku yang tidak lain MS alias Bocah, langsung diketahui.”Anggota langsung menangkap.MS di rumahnya tanpa perlawanan sama sekali,”jelas Kompol Muslih.
MS kini sambung Kapolsek Sape, sudah diamankan di Mako Polsek untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.,(01″Red).