Kota Bima, HukrimNtb. Com – Tim Resmob Polda NTB berhasil hentikan pelarian 7 (tuju). Terduga tindak pidana pencucian yang meresahkan masyarakat kota Bima di kelurahan Sadiah kecamatan rasanae Barat Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.
7 orang terduga pelaku diamankan Berinisial Pratama 16 tahun Pelajar, inisal Satria 17 tahun Pelajar inisial Gunawan 18 tahun Pelajar, inisial Hakim 17 tahun Pelajar, inisial Rangga 17 tahun Pelajar, inisial Ade 20 tahun Swasta, inisial Dimas 20 tahun Swasta 7 (tuju) orang terduga tersangka kini diamankan oleh tim Resmob Sambinae kota Bima di Kompi Brimob untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan Ke Polres Bima kota.
Barang bukti yang diamankan bersama 7 orang terduga pelaku Satu unit sepeda motor Honda Beat Satu Unit TV. Katim Aipda Ardi baron Bayu Seno, menjelaskan tempat kejadian perkara pencurian yang dilakukan oleh 7 orang terduga di kampus universitas STIKES Mataram Kelurahan Sadiah Kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima.
Katim Ardi Baron Bayu Seno “setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kini 7 orang terduga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian tersebut sudah kami serahkan pada Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.(01″Red).