Bima, HukrimNtb. Com – Anggota tim Resmob bersama Sat Narkoba Polda NTB berhasil tangkap 2 (Dua) orang terduga bandar sabu-sabu di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima Kamis 27 Januari pukul 15.45 Wita.
Penangkapan 2 orang terduga bandar sabu-sabu tepatnya di lintas Tente- Karumbu Bima di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat NTB. Bersama dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan 2 orang terduga bandar sabu-sabu disaksikan langsung oleh sejumlah masyarakat Desa Cenggu 2 orang terduga bandar yakni inisial Maulana Desa Tente Dusun Sukamaju kecamatan Woha dan inisial Din Desa Tente Dusun Kananga kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kemudian Timsus yang dipimpin langsung oleh Katim, Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut dan barang bukti yang diamankan di TKP.
Dari 2 orang terduga bandar sabu-sabu 2 Poket sabu-sabu yang senilai Rp, 3.800.000 Satu buah Hp Merek Vivo dari terduga Maulana.
Sedangkan dari Din Tim Resmob Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit pipet Kaca.1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia.1 dompet warna coklat. Uang tunai Rp.5000.
STNK motor Scoppy
1 (satu) Unit motor Scoopy warna hitam.1. Korek Gas api.
Katim Aipda Ardi Baron Bayu Seno setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Mako Batalyon C Pelopor Brimobda NTB. Dan kami langsung menyerahkan 2 orang tersebut bersama barang bukti hasil Sitaan di lapangan ke Polres Bima Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.,(01″Red).