Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat Ciduk Tiga Orang di Sekotong

  • Bagikan

Hukrimntb.com  |  Lombok Barat,NTB – Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga Penjual dan pengedar narkotika di Sekotong, Jumat (20/5/2022).

Dalam penangkapan di Salah Satu dusun di Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ini, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 9.48 gram.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi, SH membenarkan perihal penangkapan ini.

“Iya benar, dari penagkapan di Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ini berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Masing-masing berinisial SF (27) alias Lan, RA (31), dan SA (25). Ketiganya berasal dari Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.

AKP Faisal menjelaskan bahwa, keberhasilan ini berkat infomasi dari Masyarakat, tentang aktifitas para terduga pelaku ini.

“Informasinya bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering menjadikannya sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu,” jelasnya.

Sehingga atas informasi, tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat Kasat Resnarkoba Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi. SH langsung menindaklanjutinya.

Memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,dan pengintaian di seputaran TKP.

“Setelah informasi benar-benar valid, Tim opsnal akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga ini. Termasuk mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9.48 gram,” pungkasnya.

Dalam penangkapan ini, Kasat Narkoba memastikan bahwa, dalam penggeledahan telah menghadirkan Saksi Umum. Dari Ketua RT dan Kepala Dusun setempat, guna menyaksikan proses penggeledahan ini.

“Selain mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu ini, kami juga mengamankan sejumlah Barang Bukti lainnya,” katanya.

Adapun seluruh Barang Bukti yang berhasil mengamankannya antara lain satu klip plastik bening besar yang di dalamnya berisikan disuga sabu berat 8.00 gram.

Satu klip plastik bening yang di dalamnya berisikan di duga narkotika jenis sabu berat 1.15 gram.

Kemudian satu poket klip plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0.38 gram, sebuah bong, tiga buah korek api gas.

Kemudian sebuah timbangan, sebuah gunting, dua klip pastik besar, uang tunai Rp 350 ribu, sebuah sekop, sebuah kaca dan dua unit handphone.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Sedangkan untuk tindaklanjutnya, melakukan Uji Urine terhadap terduga, meminta keterangan awal terhadap Terduga. Serta mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab.BPOM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *