Hukrim  

Lakukan Penganiayaan Berat A (22 Tahun) Akhirnya Mendekam Di Jeruji Besi

Hukrimntb.com  |  Tim Puma Satreskrim Polres Dompu menangkap seorang pria berinisial A (22 Tahun) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap IGI Alias Angga (23 Tahun), yang mengakibatkan korban menjalani perawatan di RS Pratama Kecamatan Manggelewa karena mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan diketahui kejadian penganiayaan berat ini terjadi lantaran beberapa hari yang lalu remaja Kecamatan Kempo di keroyok oleh warga Soriutu Kecamatan Manggelewa dan mengakibatkan dendam.

“Kejadian penganiayaan terjadi di Pinggir jalan raya ( Teka Dula ), Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, belum lama ini,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ahar, S.Sos melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki pada saat dinkonfirmasi, Rabu, (31/05/22).

Pada awalnya Korban Beserta 2 orang rekan lainya yang bernama FERRI IRAWAN, LK, 25 thn, alamat : Dusun Woro Jaya, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dan Sdr. RIZKI, lk, sekitar 18 thn, alamat : Dusun Lanci 2, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Hendak Jalan-jalan menuju Desa Ta’a untuk Menonton acara Orgen namun sesampainya di tempat itu Acara Sudah selesai, kemudian Korban dan 2 Orang temanya tersebut balik dan melanjutkan Nongkrong di Pinggir jalan raya ( Teka Dula ) selang sekitar 5 menit korban Beserta 2 Orang rekannya yg sedang asik duduk di atas Sepeda Motor di datangi oleh Para Pemuda sebanyak ± 8 orang Dengan mengendarai 3 unit sepeda motor kemudian Menghampiri Korban dan salah satu dari Terduga Pelaku sempat bertanya Kepada Korban dengan kata-kata ” Orang mana Kamu ” dan di Jawab oleh korban ” Kami orang Lanci ” mendengar jawaban tersebut pelaku A langsung Mengeluarkan Parang dan Membacok Korban serta teman lainya melakukan Pemukulan terhadap Korban Lainya.

“Korban Sempat Bisa Kabur dan Meloloskan diri dari Pengejaran para pelaku, di tengah Jalan Korban yg terkena Bacok lemas dan Jatuh dari sepeda Motornya kemudian Melanjutkan Perjalanan dengan di Bonceng 3 menuju RS. Pratama untuk mendapatkan Perawatan Medis.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Kempo untuk proses hukum lebih lanjut”, lanjut Kasat Kasi Humas.

Berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait dengan informasi keberadaan pelaku. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, Tim Puma Polres Dompu bersama anggota Polsek Kempo, telah berhasil mengamankan pelaku pembacokan A Als. ANTON, berawal dari informasi bahwa salah satu saksi An. INDRA berada di ladang jagung yang berada di Kecamatan Kempo, berdasarkan informasi tersebut kemudian tim bersama anggota polsek Kempo kembali mengamankan lima (5) orang saksi lainya.

“Dari hasi interogasi seluruh saksi tim mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pembacokan adalah A alias Anton, yang berada di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo Kempo, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tanpa perlawanan. Setelah berhasil diamankan pelaku mengakui perbuatanya benar bahwa pelaku telah membacok korban karena korban sebelumnya pernah berkelahi dengan adik pelaku An. INDRA, dengan tujuan untuk balas dendam”,pungkasnya.

Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *