3 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap di Rusunawa Mandalika

  • Bagikan

Hukrimntb.com (Mataram) | Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika di Rusunawa Mandalika Kota Mataram pada tanggal 12 September 2022.

Ketiga terduga pelaku berinisial RF, I dan A
ini berhasil diamankan polisi berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat itu akan dilakukan transaksi narkotika.

Selain itu, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 buah tas berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat total 230,53 gram, 88 butir ekstasi yang dibungkus plastik, dan sejumlah uang Rp 1.850.000

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan bahwa barang haram tersebut berasal dari Provinsi Sumatera yang dibawa dengan menggunakan angkutan darat secara estafet oleh saudara RF menuju Kota Mataram.

“Setelah dilakukan pendalaman, saudara RF inilah yang membawa barang tersebut dari Provinsi Sumatera ke Kota Mataram”, kata Deddy saat konferensi pers di Ma Polda NTB, 22/9/2022.

Selanjutnya, terduga pelaku I dan A yang merupakan pemilik kos di rusunawa yang ditumpangi RF akan di rehabilitasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dengan bekerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), tutup Deddy.

Atas perbuatannya, terduga pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *