Hukrimntb.com | Kapolres Lombok timur, AKBP. Hery Indra Cahyono, SIK, MH mengatakan para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda dari hasil pengembangan. Kasus tindak pidana narkotika tersebut diungkapkan Kapolres dari tanggal 1 sampai 14 November 2022 dengan jumlah 6 orang tersangka.
Sat Resnarkoba Polres Lotim Amankan BB 602,5 Gram Narkotika Dari Enam Pelaku
” Barang bukti yang diamankan seberat 602,5 gram atau lebih dari setengah kilogram. Dalam kasus ini pihaknya sangat mengapresiasi anggota yang berhasil mengungkap kasus narkoba di daerah Patuh Karya, tentunya reward dan motivasi akan diberikan pada anggota yang berhasil mengungkap kasus narkotika tersebut,” ujar Kapolres dalam press release didampingi Kasat Narkoba di Mapolres Lombok Timur, Kamis (17/11/2022).
Sementara itu Kasat Narkoba AKP. I Gusti Ngurah Bagus Saputra, SH, MH, mengungkapkan kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas perbuatan para pelaku. Dimana pada tanggal 1 November 2022 dilakukan penangkapan di Lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor dengan tersangka 4 orang yakni, HN, HP, SH, dan MH. Terdapat barang bukti narkoba seberat kurang 5 gram.
Kemudian di Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur pada 11 November 2022 diamankan barang bukti kurang 5 gram dengan tersangka FT (39 tahun). Dari pengembangan inilah, Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan besar dengan barang bukti berhasil diamankan seberat 600 gram di Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia dengan tersangka, RA (38 tahun).
” Tersangka mengaku sudah tiga kali menerima narkoba, pertama pada Agustus seberat 2 kilogram barang direject karena kualitas barang kurang bagus, pada September diterima 1 kilogram dalam waktu dua minggu habis terjual dan terakhir pada tanggal 10 November menerima barang lagi kemudian dilakukan penangkapan yang disaksikan oleh Sekdes dan kawil setempat, ” ucapnya.
Ditegaskan Kasat Narkoba para tersangka menyimpan dan mendistribusikan narkoba diduga dari jaringan antar provinsi. Para pelaku saat ini mendekam ditahanan Polres Lombok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk tersangka TKP Pancor 4 orang yang diamankan merupakan residivis tiga kali masuk penjara. Sementara tersangka di Sukamulia pernah terlibat kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun penjara,” katanya.
Ia juga menjelaskan narkoba seberat 602,5 gram yang diamankan jika dirupiahkan mencapai Rp720 juta. Dengan diamankannya barang bukti tersebut jumlah orang yang diselamatkan dari peredaran dan pengkonsumsi narkoba ini sebanyak 6.000 orang.
” Pelaku bertindak sebagai penyimpan dan pendistribusi. Dengan barang bukti yang cukup banyak pihaknya berkoordinasi dengan Polda NTB untuk melakukan pengembangan agar dapat mengungkap jaringannya karena diduga pelaku merupakan jaringan antar provinsi, ” ujarnya.








