Hukrim  

Ditresnarkoba Polda NTB uangkap 6 Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Mataram | Pada bulan November kemarin, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap 6 (enam) kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu.

Dari ke-enam (6) kasus ini polisi juga mengamankan 10 orang tersangka beserta Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu sebanyak 2,8Kg lebih dan uang tunai Rp 10.125.000,- (sepuluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Kesemua tersangka yang berasal dari pulau Lombok dan Sumbawa ini ditangkap di tempat yang berbeda.

“Pada bulan November kita berhasil mengungkap kasus narkoba yaitu sebanyak 6 kasus dengan tersangka 10 orang termasuk barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8.810,569 gram dan uang tunai Rp 10.125.000,- (sepuluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). TKP ada juga di Pulau Lombok dan Sumbawa”, kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat menggelar konfrensi Pers di Mataram, 7 Desember 2022.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkapkan bahwa setiap bulan Timnya intens melakukan monitoring, menganalisa dan evaluasi terhadap jaringan peredaran gelap narkoba sehingga bisa mengukap kasus ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada 2 (dua) kasus jaringan narkoba jenis shabu yang berhasil diungkap dari Sumatera yang masuk ke NTB.

Kasus pertama berhasil diungkap di Lombok Timur, yakni tersangka berinisal W alias “cekok” berhasil ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 100 gram. Kemudian setelah diinterogasi cekok mengaku adalah seorang residivis sejak tahun 2018, dan setelah penggeledahan lanjutan di rumahnya ditemukan BB shabu seberat 2,6 Kg dan uang tunai Rp 920.000 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Kemudian kasus kedua diungkap juga di Lombok Timur, tersangka berinisal “MAA dan MFS” ini juga merupakan jaringan dari Sumatera. Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan, dan pada saat digeledah petugas menemukan BB narkotika jenis shabu seberat 100 gram dan uang tunai Rp 4.365.000 (empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Dan pada periode berikutnya, Tim Ditresnarkoba kembali berhasil menangkap sindikat narkoba di Kecamatan Ampenan Kota Mataram, dari tangan tersangka berinisal “S” berhasil diamankan BB shabu seberat 6,02 gram dan uang tunai Rp 302.000 (tiga ratus dua ribu rupiah).

Selanjutnya pada periode berikutnya lagi berhasil menyita BB shabu seberat 2,67 gram dan uang tunai 1.140.000 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) dari tersangka “AS” di Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.

Terakhir, 15 gram BB shabu juga berhasil disita dari tangan tersangka R dan JJ yang keduanya merupakan jaringan narkoba di Lombok Timur.

“Dari keseluruhan kasus di bulan November ini, ada dua jaringan Sumatera. Keseluruhan BB tersebut, jika diasumsikan dengan pemakai 1 gram sebanyak 4 orang maka kita menyelamatkan pengguna narkoba di NTB sebanyak 11.240 orang”, tutup Deddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *