Empat Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polresta Mataram Saat Transaksi 2,5 Gram Sabu

HUKRIMNTB.COM  |  MATARAM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku terlibat peredaran narkoba, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.

Empat orang pelaku diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan barang bukti 2,5 gram sabu.

Identitas terduga pelaku tersebut antara lain M, 29 tahun, HF, 25 tahun, M, 29 tahun dan FA, 35 tahun alamat Bertais, Kecamatan Sandubaya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan kronologi penangkapan 4 orang dimaksud.

“4 terduga pelaku saat itu sedang berada di dalam rumah untuk melakukan transaksi,” terang Yogi.

Saat penggeledahan diamankan 8 poket sabu seberat 2,5 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, dan uang tunai Rp 1,1 juta.

Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *