Operasi Penyakit Masyarakat, Polres Bima Kota Jaring Sejumlah Kasus Perjudian, Prostitusi dan Miras

  • Bagikan

Kota Bima, NTB (31/3) – Sepanjang pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Rinjani yang berlangsung selama 14 hari sejak 13- 26 Maret 2023, Polres Bima Kota, secara intensif dan terukur menyisir dan mengungkap berbagai kasus.

Pada jumpa pers Jum’at (31/3) pagi sekira pukul 10.00 Wita, Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, membeberkan sejumlah kasus terkait pelaksanaan Ops Pekat Rinjani.

AKBP Rohadi yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Kasat Narkoba AKP Tamrin, Kasat Intelkam AKP Made Wikerta Yasa serta sejumlah PJU Polres Bima Kota terkait, menyampaikan secara runut hasil ungkap Ops Pekat Rinjani tahun 2023.

Mulai dari pengungkapan kasus perjudian, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyebutkan sedikitnya ada 6 kasus perjudian yang berhasil diungkap dengan jumlah pelaku 6 orang yang tersebar di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Pelaku perjudian yang diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku sebut AKBP Rohadi, diantaranya AS (30) warga Kelurahan Tanjung Kota Bima, ID (26) warga Kelurahan Tanjung Kota Bima, AD (40) warga Kelurahan Jatiwangi Kota Bima, SH (30) warga Kelurahan Dara Kota Bima, IL (48) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan SS (34) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Barang bukti dari kasus perjudian yang berhasil disita, sebutnya, uang sejumlah Rp 3, 065 juta, 7 unit handphone, 3 lembar rekapan dan 6 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Selian pengungkapan kasus perjudian, jelas Rohadi, pihaknya juga mengungkap satu kasus prostitusi dengan terduga pelaku yang tengah diproses yakni RSP (29) selaku mucikari atau penyedia layanan asusila.

Untuk barang bukti hasil pengungkapan satu kasus porstitusi sebut Kapolres, 2 unit Handphone, 1 lembar handuk, uang sejumlah Rp 950 ribu.

Adapun modus operandi bagi para pelaku, baik itu judi pun porstitusi kata AKBP Rohadi, sebagai penyedia akun judi togel dan sebagai mucikari.

Pasal yang disangkakan untuk dua kasus tersebut, 5 Orang tersangka perjudian diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 Tahun dan telah dilakukan Penahanan dan 1 Orang tersangka disangkakan dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun dan dikenakan wajib lapor.

Sementara tersangka kasus porstitusi disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 Bulan dan dikenakan wajib lapor.

Khusus untuk Ops Pekat Rinjani terkait pengungkapan dan penyitaan Miras, kata Kapolres Bima Kota ini, selama 14 hari operasi, didapatkan sedikitnya 306 botol Minuman Keras (Miras) jenis Arak Bali, miras jenis Sofi 45 Jirigen isi 30 liter dan sejumlah Miras jenis lainnya dengan total 1350.”Ada 5 pemilik dan penjual yang diproses sesuai peraturan yang berlaku,”kata AKBP Rohadi.

Beberapa pemilik dan penjual miras ini urai Kapolres Bima Kota ini, melanggar Perda Kota Bima nomor 08 tahun 2010, Kepres nomor 03 tahun 1997 dan Perda miras nomor 05 tahun 2013. Tentang pengendalian minuman beralkohol.

Pada kesempatan itu, pejabat nomor satu di Mako Polres Bima Kota ini, mengapresiasi kerja keras dan sigap, seluruh Tim Opsnal, baik Tim Puma 1 dan Puma 2 Sat Reskrim, pun Tim Cobra Alpha dan Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota, serta fungsi dan kesatuan lainnya, yang berdedikasi selama Ops Pekat Rinjani tahun 2023.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *